METROKalteng.com
NEWS TICKER

Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Melaksanakan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022

Monday, 29 August 2022 | 2:40 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 6

Palangka Raya, (METROKalteng.com) – Ombudsman RI perwakilan provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 kepada instansi penyelenggara kepemerintahan baik di tingkat pemerintah daerah maupun tingkat vertikal yaitu kementerian dan lembaga.

Kegiatan penilaian tersebut dimulai sejak 22 Agustus 2022 dan direncanakan akan berjalan hingga November 2022 mendatang. Penilaian nantinya akan dilakukan kepada 14 Kabupaten/Kota dan 1 provinsi di Kalimantan Tengah.

Kepala perwakilan Ombudsman Kalteng Raden Biroum Bernardianto kepada awak media METROKalteng.com mengatakan “Sebelumnya pada tanggal 2 Agustus 2022 yang lalu Ombudsman telah melaksanakan sosialisasi atau pendampingan kepada seluruh pemerintah daerah, Polda Kalteng serta Kanwil ATR/BPN Kalteng,” tutur Biroum, Senin (29/8/22) siang.

Lebih lanjut dikatakan, pada pekan pertama lalu pihaknya juga telah melakukan rangkaian penilaian yang diselenggarakan di Kabupaten Lamandau dan Kabupaten Sukamara. Dan pada pekan ini Ombudsman RI perwakilan Kalteng kembali menurunkan dua tim khusus untuk melaksanakan penilaian di Kabupaten Barito Selatan dan Barito Timur.

Untuk diketahui, pada tahun 2022 ini, teknis penilaian Ombudsman berbeda dari tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2022 ini Ombudsman RI lebih menilai serta melihat kepada ketersediaan layanan fisik dan standar kepatuhan sesuai amanat UU No.25 tahun 2009.

“Di tahun 2022 ini, kami Ombudsman juga akan menilai secara kualitas berdasarkan kompetensi penyelenggara, pengelolaan pengaduan serta persepsi masyarakat selaku pengguna layanan,” jelasnya.

“Harapan saya, dalam penilaian yang dilaksanakan Ombudsman RI Perwakilan Kalteng pada tahun 2022 ini dapat berjalan dengan baik, lancar dan maksimal. Sehingga dapat memberikan dampak yang besar bagi instansi yang dinilai,” tuturnya.

“Kedepannya pemerintah Kalteng tidak lagi mendapatkan raport merah. Dan ini tentunya akan sangat berdampak kepada kualitas pelayanan yang diterima masyarakat sebagai penerima jasa layanan publik,” pungkas Biroum.(MF)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889