METROKalteng.com
NEWS TICKER

Kedapatan Tengah Transaksi Jual Beli Sabu, Anang Diciduk Satnarkoba Murung Raya

Thursday, 23 June 2022 | 11:08 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 7

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Hr alias Anang (38) Warga Desa Datah Kotou RT 3 Kec Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya (Mura) Kalimantan Tengah (Kalteng) diciduk Satresnarkoba Polres Mura karena kedaoatan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Anang berhasil diciduk polisi dijalan tepatnya dikilometer 5 wilayah Desa Puruk kembang Kecamatan Tanah siang Selatan, Rabu (22/06) malam.

Satnarkoba Mura berhasil barang bukt (Barbuk)i dari tangan tersangka Anang berupa 2 paket plastik klip transparan diduga berisikan shabu berat1,39 gram, 1 buah Hp merk OPPO warna silver metalik dan 1 kotak rokok merk UP nano warna unggu.

Senentar itu, Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana Sik melalui Kasat Narkoba Polres Mura, IPTU Heri Purwanto, S.H membenarkan atas penangkapan pelaku Anang.

Kejadian perkara pada Rabu tanggal 22 Juni 2022 sekitar pukul 20.45 wib pihaknya mencurigai seseorang laki yang berada di pinggiran jalan IMK kilometer 5 desa Puruk Kembang Kecamatan Tanah Siang Selatan akan melakukan transaksi Narkoba jenis sabu,kemudian polisi melakukan penggeledahan terhadap pelaku disaksikan masyarakat yang berada di sekitar tempat kejadian perkara.

“Pada saat kami lakukan penggeledahan ditemukan didalam kotak rokok merk UP nano 2 (dua) paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis shabu, yang dipegang oleh pelaku di tangan sebelah kanan dan diakui miliknya,” tandas Kasat Narkoba Heri Purwanto.

Kemudian itu, dalam rangka pemeriksaan intensif pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Mura untuk dilakukan proses lebih dalam. “Pelaku dibidik pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35/2009 tentang Narkotika,” tegasnya.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889