METROKalteng.com
NEWS TICKER

19 Mei 2022 Mendatang, Barut Gelar Pilkades Serentak Di 73 Desa

Friday, 13 May 2022 | 6:39 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 2

Muara Teweh, (METROKalteng.com) – Pada tanggal 19 Mei 2022 mendatang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akan digelar,dalam perhelatan Pilkades tersebut mendapat dukungan dari Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten Barito Utara (Diskominfosandi Barut) memberikan dukungan penuh dalam upaya mensukseskan Pilkades Serentak tahun 2022 di Barut.

Perhelstan Pilkades pafa 19 Mei 2022 mendatang bakal diikuti 73 desa dari 93 desa yang ada di Barito Utara ini, 19 desa lainnya sudah melaksanakan pilkades Serentak pada tahun lalu.

Apresiasi tersebut diberikan kepada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Barut yang menjadi leading sector pada pergelaran pemilihan kepala desa yang diikuti oleh 249 calon kepala desa dari berbagai latar pendidikan yang dimiliki.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Barut HM Ikhsan, di ruang kerjanya menyampaikan dukungan dari Diskominfosandi Barito Utara berupa sumber daya manusia (SDM), peralatan pendukung, dan juga jaringan internet untuk beberapa desa yang melaksanakan secara daring, khusus pelaksanaan di beberapa desa tertentu yang berada di wilayah kecamatan Teweh Tengah,Kabupaten Barut.

“Dengan demikian kami berharap ini bisa menjadi percontohan suksesnya pelaksanaan pemilihan yang dilakukan secara daring, sehingga ketika dunia teknologi informasi yang semakin maju mengharuskan pelaksanaan secara daring atau virtual, kita sudah siap melaksanakan,” sebut Kadiskominfosandi Barut, HM Ikhsan, Jumat (13/5/2022).

Dinas Kominfosandi Barut secara khusus mempunyai kualifikasi untuk melaksanakan proses kegiatan yang dilaksanakan secara virtual, termasuk ketika terakhir menyiarkan secara streaming tabligh akbar yang menghadirkan ustadz Abdul Somad di masjid Raya Shirontal Mustaqim Muara Teweh yang di back up oleh provider operator Telkom sebagai penyedia jasa jaringan.

Kegiatan tersebut memerlukan dukungan jaringan internet dan infrastruktur data, sebagai regulator Diskominfosandi bisa berperan mendukung seluruh kegiatan yang berhubungan dengan teknologi informasi yang saat ini sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari interaksi sosial kehidupan masyarakat secara luas.

Untuk memantau perkembangan tahapan kegiatan pilkades berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 32 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Barito Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu.(Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889