METROKalteng.com
NEWS TICKER

Bupati Gumas Sampaikan 2 Buah Raperda Pada Rapat Paripurna Ke I Tahun 2022

Friday, 11 March 2022 | 4:52 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 5

Gunung Mas, (METROKalteng.com) – Pada rapat paripurna Ke-1 masa persidangan II tahun 2022 Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menyampaikan Pidato Pengantar terhadap 2 buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2022 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Gunung Mas, Jumat (11/3/2022).

Rancangan Perda tersebut adalah tentang Rancangan Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2022-2036 dan Rancangan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menegaskan, menindaklanjuti amanat Peraturan Perundang-undangan serta menyiapkan dan menyempurnakan payung hukum dan dasar bertindak bagi Pemerintah Daerah, dalam rangka pelaksanaan Visi Misi Bupati Gumas yaitu terwujudnya Kab. Gumas yang bermartabat, maju, berdaya saing, sejahtera dan mandiri (BERJUANG BERSAMA).

“Sesuai Misi, meningkatkan kualitas pembangunan sumber daya manusia (SDM), lokal, pembangunan berkelanjutan (sustainable development), serta memelihara dan meningkatkan keharmonisan antara masyarakat dalam NKRI”, jelasnya.

Terkait dengan materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gumas Tahun 2021-2036, pembangunan Kepariwisataan di Gumas lebih terarah, terencana, dan terintegrasi dengan rencana pembangunan lainnya serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ungkapnya.

“Pengembangan kepariwisataan oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Mas juga bertujuan untuk peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia,” imbuh Jaya Samaya Monong.

Orang nomor satu di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini juga menjelaskan Rancangan Perda pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat bersifat pluralistik yang mengakomodir adat dan budaya, untuk memberikan landasan dan kepastian hukum.

“Tujuannya yakni merumuskan penelitian dan pengkajian mengenai permasalahan masyarakat Hukum Adat, serta merumuskan dasar hukum bagi penyelesaian masalah mengenai Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Gumas.

Diakhir sambutannya Bupati menghimbau kembali kepada masyarakat maupun aparatur sipil Negara di wilayah Kab. Gumas untuk bersama-sama dan saling bahu membahu melawan wabah virus Covid-19, dengan selalu mengedepankan aspek protokol kesehatan yaitu 5M dan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan aktivitas. (DS)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889