METROKalteng.com
NEWS TICKER

Diduga Lecehkan Warga, Dua Orang TKA PT SAB Dilporkan Kepemangku Adat

Thursday, 9 December 2021 | 7:05 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 112

Puruk Cahu, (METROKalteng.com) – Dua orang warga yang berdomisili di Desa Penda Siron, Kecamatan Luang Tuhup (Katup), Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah melayangkan terhadap dua warga Asing asal Australia yang kini menjadi Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT. Semesta Alam Barito (SAB) kepada pemangku/Kepala Adat Penda Siron dengan kasus dugaan pelecehan terhadap masyarakat adat didaerah.

Adapun Dua TKA tersebut yaitu, Suhardin dan Robert. Diketahui bahwa dua TKA ini bekerja sebagai karyawan di PT SAB, atas pernyataan dan ucapan yang membuat kesal warga Desa Penda Siron yang dilontarkan TKA dengan inisial AK yang kalimatnya menyebut bahwa kedua warga lokal yang bekerja disebut otak Kambing dan Kubis/Kol.

Dengan adanya dugaan perbuatan pelecehan bagi dua karyawan lokal ini terendus pasca pesan email AK kepada pimpinannya Amit Tyagi Pembroke di Jakarta dan bocor dan melebar ke publik, dengan demikian, untuk loyalitas Suhardin dan Robert, selain itu banyak dari kalangan masyarakat yang menyangkan sikap dan ucapan TKA tersebut dan akhirnya menjadi masyalah dan berbuntut panjang.

“Dengan adanya kalimat pelecehan yang dilakukan dua TKA tersebut, tentu saya merasa dihina dan keberatan karena disebut tidak mengantongi pendidikan dan juga disebu menjadi spionase dan otak kambing dan kubis, dengan demikian itulah dalam salah satu pesan email Attila yang telah bocor ke publik,” tegas Robert kepada awak media melalui sambungan telepon, Rabu (8/12/2021) kemarin.

Dengan adanya kasus dugaan perbuatan tidak mengenakan itu, membuat mereka mengambil langkah dan sikap tegas untuk membawa akar permasalahan tersebut ke ranah adat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum adat yang berlaku.

“Untuk itu, kami sudah melaporkan pengaduan ini kepada kepala Adat Desa Penda Siron, bahkan Kepala Adat sudah menyurati pimpinan SAB untuk menghadirkan kedua orang tenaga kerja asing ini masing-masing Attila dan Jim Goldie,” tukasnya.

Lebih lanjut Robert menyebutkan,bahwa dalam surat panggilan yang dilayangkan oleh Kepala Adat Penda Siron Cilik yang telah dibubuhkan tanda tangan dan cap lembaga ini, pada tanggal 6 Desember 2021 yang diminta hadir pada tanggal 8 Desember 2021 pukul 08.00 WIB di Kantor Kepala Adat Penda Siron, keduanya malah malah absen.

“Pernyataan kedua orang asing ini kami nilai sebagai bentuk pelecehan dan tidak mencerminkan untuk saling hormat menghormati terhadap lembaga adat didaerah, sementara mereka bekerja di daerah adat harus mematuhi adat istiadat dan seharusnya mereka menjaga adat istiadat yang ada didaerah,” tegasnya.

Kepada wartawan, Humas PT SAB Heri Riyadi melalui Watshapp dimintai klarifikasinya, bahwa dirinya membenarkan adanya laporan yang dilayangkan terhadap dua karyawan PT SAB kepada pemangku adat setempat. (Uzi)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889