METROKalteng.com
NEWS TICKER

Seorang IRT Berhasil di Tangkap Jajaran Polsek Sepang Bersama 0,31 Garam Narkoba Jenis Sabu

Monday, 6 September 2021 | 6:12 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 1897

Gunung Mas, (METROKalteng.com) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas (Gumas), melalui jajaran Polsek Sepang berhasil mengamankan seorang wanita berinisial N (40) seorang Ibu rumah tangga warga Desa Dahian Tambuk yang tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu.

N berhasil dtangkap di Jalan lintas Provinsi Kuala Kurun Palangka Raya Desa Tumbang Danau, Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah, pada saat kegiatan Gatur yang dilaksanakan pada hari Minggu (05/09/ 2021) sekitar 14.00 WIB.

Kapolres Gumas Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansah, S.I.K., melalui Kapolsek Sepang Iptu Sugiharso, S.H., mengatakan, N (40) di amankan pada saat anggota pos Polisi Kampuri, wilayah Polsek Sepang sedang melaksanakan giat gatur lalu lintas pada daerah banjir di jalan lintas Kuala Kurun-Palangkaraya Desa Tumbang Danau.

“Anggota mencurigai dari gerak gerik N, dan setelah diperiksa di dalam tasnya ditemukan 1 (satu) paket bubuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,31 Gram,” ucapnya Senin (06/09/2021).

Selanjutnya, N bersama barang bukti berupa 1 buah tas ransel kecil warna coklat merk Polo Ellby, serta 1 plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 0,31 gram dibawa untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku yang berinisial N tadi akan di jerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor tahun 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Margareth)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889