METROKalteng.com
NEWS TICKER

Berselang Hitungan Jam, Satresnarkoba Polres Kapuas Kembali Mengamankan Seorang Pria Bersama 4,90 Gram Narkoba Jenis Sabu

Saturday, 1 May 2021 | 8:17 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 467

Kuala Kapuas, (METROKalteng.com) – Polres Kapuas terus gencar memberantas penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di wilayah hukumnya. Hal ini dibuktikan dengan berhasilnya anggota Satresnarkoba Polres Kapuas dalam mengamankannya 2 orang tersangka pengedar narkotika di wilayah Kapuas pada hari yang sama, namun di waktu dan wilayah berbeda.

Berselang hitungan jam, personel anggota Satresnarkoba Polres Kapuas kembali mengamankan seorang pria MA (35) yang di amankan pada hari Jumat (30/04/2021) sekitar  Pukul 23.30  WIB. MA di amankan di depan Mesjid JAMI AL-MUHAJIRIN Jl.Trans Kalimantan Km.1 RT.1 Desa Anjir Mambulau Barat Kecamatan. Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Bermula dari informasi yang diberikan masyarakat kepada anggota Satresnarkoba bahwa pada hari Jumat, (30/04/2021) sekitar pukul 22.50 WIB, bahwa di depan Mesjid JAMI AL-MUHAJIRIN Jl.Trans Kalimantan Km.1 RT.1 Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan. Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh MA.

Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan setelah informasi di rasa cukup, Anggota kemudian melakukan penindakan dan mengamankan terlapor MA seorang pria yang beralamat di Jalan Teluk Tiram Darat Gg. Bakti Rt.15 Rw.002 Kelurahan Telawang, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kodya Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya, yang pada saat penggeledahan juga turut disaksikan oleh warga setempat, ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu yang di simpan didalam sebuah plastik klip, dengan berat brutto + 4,90 ( empat koma sembilan puluh) gram.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, S.H., M.M. mengatakan, MA kemudian diamankan di Polres Kapuas, bersama barang bukti lainnya berupa : 1 (satu) buah plastik warna merah, 1 (satu) lembar sarung warna hijau merk DONGGALA, 1 (satu) buah HP merk XIAOMI warna putih, serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Vario warna biru dengan Nopol DA 6336 EP yang digunakan tersangka MA pada saat di amankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Kapuas.

“Selanjutnya untuk tersangka MA akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun,” pungkas Subandi. (Margareth)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889