METROKalteng.com
NEWS TICKER

Satresnarkoba Polres Kapuas Berhasil Ringkus Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu Di Sebuah Rumah Kontrakan

Saturday, 1 May 2021 | 8:15 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 164

Kuala Kapuas, (METROKalteng.com) – Jajaran Polres Kapuas kembali membuktikan keseriusannya dalam memerangi tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Hal tersebut dengan kembali diamankan seorang pria berinisial AS (38) oleh Satresnarkoba Polres Kapuas yang tertangkap tangan atas kepemilikan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

AS (38) diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas pada hari Jumat (30/04/2021) sekitar  Pukul 19.50  WIB  Di sebuah rumah kontrakan, yang merupakan tempat kediaman AS, di RT. 10, RW. 03, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

“Penangkapan AS bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa sering terjadi transaksi narkotika yang dilakukan oleh terlapor di Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas,” jelas Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi.

Atas informasi tersebut Anggota kemudian segara melakukan penyelidikan dan setelah informasi cukup, kemudian melakukan penindakan dan mengamankan terlapor AS. Dari hasil penggeledahan petugas berhasil menemukan sebuah paket yang diduga sabu-sabu seberat 0,34 gram dari tangan AS.

Kemudian petugas membawa AS menuju rumah kontrakannya untuk dilakukan penggeledahan. Di dalam kontrakan tersebut dengan disaksikan Ketua RT setempat yang turut menyaksikan penggeledahan, kembali petugas menemukan barang yg diduga narkotika jenis sabu serta barang bukti lainnya berupa 13 (Tiga belas) plastik klip yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 6,76 ( enam koma tujuh enam ) gram (plastik+ kristal),
1 (satu) buah timbangan digital warna silver,1 (satu) buah pipet kaca,1 (satu) pack plastik klip kecil,1 (satu) buah alat hisap sabmu,
2 (dua) lembar tisu,1 (satu) lembar plastik yg bertuliskan MERRIES PANTS serta 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam.

Subandi menambahkan AS bersama barang bukti yang ditemukan tersebut kini diamankan di Polres Kapuas guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, serta demi membongkar sindikat peredaran serta memberantas peredaran narkotika di Kota Kapuas.

“Apabila terbukti atas kepemilikan barang tersebut, AS dapat dikenakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya. (Margareth)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889