METROKalteng.com
NEWS TICKER

Terkonfirmasi Covid-19 di Bartim Hari Ini Cuma 1 Orang, Dinyatakan Sembuh 7 Orang

Tuesday, 13 April 2021 | 4:03 pm
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 11

Tamiang Layang, (METROKakteng.com) – Data update kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Barito Timur (Bartim) pada hari ini bertambah 1 orang yang terkonfirmasi Covid-19. Sementara untuk yang telah dinyatakan sembuh berjumlah 7 orang.

Demikian disampaikan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penaganan Covid-19 Bartim, Ampera AY Mebas melalui Ketua Bidang Komonikasi Publik Bartim, Dwi Aryanto, dirinya juga sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Barito Timur, Selasa (13/04/2021).

Dwi Aryanto menyebutkan untuk kasus 1 orang yang terkonfirmasi Covid-19 tersebut berasal dari kecamatan Dusun Tengah.

“Jadi hingga saat ini total secara kumulatif kasus terkonfirmasi Covid-19 di Bartim berjumlah 991 kasus, dinyatakan sembuh 927 orang, masih dalam perawatan 51 orang, dinyatakan meninggal 14 orang dan Kasus Suspek 5 orang,” jelasnya.

Lebih lanjut Dwi Aryanto mengatakan, pasien yang masih dalam penanganan perawatan 51 orang tersebut berada di delapan kecamatan, yakni kecamatan Pematang Karau 3 orang, kecamatan Karusen Janang 5 orang, kecamatan Dusun Timur 15 orang, kecamatan Dusun Tengah 5 orang, kecamatan Paku 3 orang, kecamatan Awang 2 orang, kecamatan Patangkep Tutui 2 orang dan kecamatan Benua Lima 16 orang.

“Dengan adanya itu, warga jangan panik, tetap waspada menjalankan protokol kesehatan (Prokes), di tempat kerja, pasar, rumah ibadah, dan di pelayanan umum”, imbuhnya.

Bersama pemerintah daerah dan stake holder serta seluruh komponen masyarakat agar mendisiplinkan diri dalam mencegah serta memutus mata rantai Covid-19. Bupati mendukung dan mencanangkan pembelian GeNose dan alat tes PCR, upaya percepatan pengendalian Covid-19 khususnya dalam testing dan tracking kasus Covid-19.

“Untuk menekan penyebaran Covid-19 maka Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang merupakan implementasi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 06 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 180.17/24/2021 serta Intruksi Bupati Barito Timur Nomor 180/I/HUK/2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pelaksanaan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan di wilayah Bartim, pungkas Dwi Aryanto. (Son)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889