METROKalteng.com
NEWS TICKER

Satresnarkoba Polres Kapuas Ringkus Pria Pemilik 4,94 Gram Shabu Ditangkap di Desa Pulau Mambulau

Thursday, 11 February 2021 | 8:45 am
Reporter:
Posted by: metrokal
Dibaca: 362

Kuala Kapuas, (METROKalteng.com) –
Polres Kapuas tidak pernah main-main dalam memberantas penyalahgunaan peredaran narkoba di wilayah Kapuas.

Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penangkapan pada seorang laki-laki RN Bin HSN (48) pada hari Rabu (10/02/2021) Pukul 14.00 Wib di sebuah rumah milik Hasan yang terletak di Rt.04 Desa Pulau Mabulau. Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si., melalui Kasatnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi mengatakan, RN diamankan bersama barang bukti 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto + 4,94 (empat koma sembilan puluh empat) gram (plastik+ kristal). 1 (satu) pack plastik klip.
c. 1 (satu) buah timbangan digital warna silver tanpa merk, (satu) buah HP merk Samsung lipat warna hitam, (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha Mio M-3 warna hitam dengan No.Pol KH 6475 UA.

Kasatnarkoba Kapuas Iptu Subandi menjelaskan, bahwa penangkapan RN berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang ditindaklanjuti oleh anggota Satnarkoba Polres Kapuas dengan melakukan pengintaian.

“Benar saja ketika di rumah tersebut dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti, hingga akhirnya RN diamankan bersama Barang bukti yang diduga Narkoba jenis Shabu sebanyak 4,94 Gram, RN kemudian dibawa ke Polres Kapuas guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Subandi.

Lebih lanjut dikatakan terhadap tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini diterapkan Pasal 114 ayat (2), jo Pasal 112 ayat (2) jo, Undang – Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara. (Margareth)

Contak Redaksi 081349007114, 081250001889